Education Of Law

Sabtu, 04 Maret 2017

HUKUM PERIKATAN

A. Perikatan pada umumnya

1. Sistem Pengaturan Hukum Perikatan Dalam KUH Pdt
    Hukum Perikatan diatur dalam buku III KUH Pdt bab I s/d bab IV :
    Bab I   : Tentang Perikatan pada umumnya
    Bab II  : Tentang Perikatan yang lahir/terbit karena perjanjian
    Bab III : Tentang Perikatan yang lahir/terbit karena undang-undang
    Bab IV : Tentang hapusnya Perikatan

   Buku II KUH Pdt atau BW terdiri dari suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum / bab I s/d bab IV memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam - macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusus (bab V s/d XVII) memuat peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian bernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang banyak dipakai dalam masyarakat dan yang sudah mempunyai nama-nama tertentu, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perjanjian perburuhan, pemberian (shenking) dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas "kebebasan berkontrak" dalam hal membuat perjanjian, artinya bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja, asal tidak bertentangan / melanggar ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat disimpulkandari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan pasal ini adalah pernyataan bahwa tiap perjanjian "mengikat" kedua belah pihak. Tetapi dari peraturan ini dapat ditarik kesimpulan adanya azas kebebasan berkontrak seperti tersebut diatas.

Sumber : Hukum Perdata, Komariah, SH, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar